Kebijakan Keuangan Desa Dadapan
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
- Arah Kebijakan Pendapatan Desa :
- Sumber pendapatan desa
- Pendapatan Asli Desa, yang meliputi :
- Hasil Usaha Desa
- Hasil Kekayaan Desa
- Hasil Swadaya dan Partisipasi
- Hasil gotong royong
- Lain - lain Pendapatan Asli Desa yang sah
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk Desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperlukan bagi Desa
- Bagian dari dana perimbangan keuangan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) yang pembagiannya untuk Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (ADD)
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
- Kebijakan pengelolaan pendapatan desa
Kebijakan umum pengelolaan pendapatan desa adalah meningkatkan efektifitas dan optimalisasi sumber - sumber pendapatan desa melalui :
- Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber penerimaan lainnya yang sah
- Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
- Pengelolaan dan pemanfaatan aset - aset desa yang potensial
- Peningkatan manajemen pengelolaan keuangan desa
- Peningkatan pelayanan kepada wajib / objek pajak
- Peningkatan sosialisasi / penyuluhan tentang pajak kepada masyarakat
- Pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan desa
- Penyusunan dan perubahan peraturan tentang pendapatan desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |